ID EN

Paspor Indonesia Bisa VoA di 27 Negara, Ada Maladewa hingga Madagaskar

Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:00

Penulis: Arif S

Pantai berpasir putih di Maladewa
Pantai berpasir putih di Maladewa.. Foto: Envato

Pilihan perjalanan bagi pemegang Paspor Indonesia semakin beragam. Per September 2026, sebanyak 27 negara tercatat menyediakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan masuk.

Fasilitas itu memungkinkan wisatawan mengurus izin masuk ketika tiba di bandara atau titik pemeriksaan perbatasan negara tujuan. Berbeda dengan bebas visa, VoA tetap mengharuskan wisatawan memenuhi dokumen administratif serta membayar biaya sesuai ketentuan masing-masing negara.

Daftar 27 negara itu tercatat dalam pembaruan VisaIndex untuk paspor Indonesia. Daftar itu mencakup Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Burundi, Komoro, Djibouti, Ethiopia, Guinea-Bissau, Yordania, Kirgistan, Madagaskar, Malawi, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritius, Nepal, Niue, Oman, Palau, Paraguay, Qatar, Samoa, Seychelles, Sierra Leone, Tanzania, Tuvalu, dan Zimbabwe. 

Bagi wisatawan, skema VoA menawarkan proses lebih praktis dibandingkan visa reguler karena pengurusan dilakukan saat kedatangan. 

Namun, kemudahan itu tidak berarti wisatawan dapat langsung masuk tanpa persyaratan karena dokumen, biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal tetap mengikuti aturan negara tujuan.

Perbedaan antara VoA dan bebas visa menjadi hal penting sebelum membeli tiket. Pada skema bebas visa, pelancong tidak perlu membayar visa untuk mendapatkan izin masuk sesuai ketentuan. Sedangkan VoA tetap merupakan visa dan biasanya diterbitkan setelah proses administratif di titik kedatangan.

Data Passport Index 2026 menunjukkan paspor Indonesia memiliki Mobility Score 89 dengan jangkauan sekitar 45 persen dunia. 

Dalam penghitungan Passport Index, pemegang paspor Indonesia memiliki akses ke 42 destinasi bebas visa, 40 destinasi dengan Visa on Arrival, dan tujuh destinasi menggunakan Electronic Travel Authorization (eTA), sementara 109 destinasi masih masuk kategori memerlukan visa. 

Perbedaan jumlah antara Passport Index dan VisaIndex terjadi karena setiap indeks memiliki metode klasifikasi dan basis data sendiri. 

Karena itu, angka 27 negara untuk VoA dalam daftar ini merujuk pada kategori Visa on Arrival yang tercantum di VisaIndex, sementara angka 40 berasal dari klasifikasi Passport Index 2026. 

Dari daftar itu, beberapa destinasi cukup populer bagi Wisatawan Indonesia, seperti Maladewa, Oman, Qatar, Nepal, Armenia, Azerbaijan dan Yordania. 

Sementara sejumlah negara lain menawarkan Pengalaman Perjalanan berbeda, mulai dari Seychelles dan Mauritius di kawasan Samudra Hindia hingga Kepulauan Marshall, Samoa dan Tuvalu di kawasan Pasifik.

Meski VoA menyederhanakan Persiapan Perjalanan, calon pelancong tetap perlu mengecek aturan terbaru sebelum keberangkatan. Kebijakan visa dapat berubah, termasuk biaya, durasi izin tinggal, dokumen pendukung, serta ketentuan mengenai tiket pulang atau bukti akomodasi.

Dengan semakin banyaknya pilihan akses masuk, paspor Indonesia memberikan ruang lebih luas bagi WNI untuk menjelajahi berbagai destinasi tanpa harus selalu mengurus visa reguler sebelum terbang.***

Komentar 0
Terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!