ID EN

Wisatawan Asing Diduga Terlibat Kasus Penyu di Raja Ampat Dibawa ke Sorong

Kamis, 17 September 2026 | 14:24

Penulis: Arif S

Tangkapan layar - WNA inisial WS dikawal petugas
Tangkapan layar - WNA inisial WS dikawal petugas imigrasi.. Foto: Antara/HO-Dok Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar/Darwin Fatir

Kasus dugaan pembunuhan penyu di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut. Seorang wisatawan asing berinisial WS, yang sebelumnya diamankan petugas Imigrasi Makassar dibawa ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Erwin Hendrawinata mengatakan WS telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

"Sudah dibawa ke Sorong. Sudah dikawal dan diserahkan ke pihak Kantor Imigrasi Sorong untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Pemeriksaan di Sorong dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran selama WS berada di Indonesia. Pihak berwenang akan melihat apakah terdapat unsur tindak pidana atau pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Jika pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, WS dapat dikenai sanksi sesuai aturan berlaku. Erwin menyebut sanksi keimigrasian mencakup deportasi dan pencekalan, bergantung pada hasil proses hukum.

"Kalau terbukti bersalah, dia pasti dipidana dan nanti biasanya kalau dipidana itu menyesuaikan. Bisa juga nanti dideportasi dan di-blacklist, biasanya seperti itu," katanya.

Untuk saat ini, Imigrasi Makassar belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan awal. Proses pemeriksaan lanjutan telah beralih ke Sorong dan melibatkan sejumlah instansi.

"Enggak bisa ngomong banyak-banyak, soalnya masih dalam proses pemeriksaan di sana, ada gabungan instansi. Jadi, kami hanya mengamankan saja seperti awal saya bilang tadi," katanya.

Berdasarkan catatan keimigrasian, WS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA). Visa itu digunakan untuk keperluan wisata dengan izin tinggal selama 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari.

"Dia pakai visa on arrival untuk wisata. Izin 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari. Sekarang statusnya dia 'trainer diving' (pelatih selam)," kata Erwin.

WS diketahui bernama Wei Shang. Ia juga tercatat memiliki kartu keanggotaan AIDA International (Association Internationale pour le Développement de l'Apnée), organisasi internasional di bidang selam bebas atau freediving.

Dalam kartu itu, Wei Shang tercatat sebagai instructor trainer atau instruktur pelatih dengan masa berlaku pada 2025. Erwin membenarkan identitas serta profesi WS.

Sebelum dibawa ke Sorong, WS diamankan petugas Imigrasi Makassar di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Senin 14 September. Saat itu, ia disebut hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Pengamanan dilakukan setelah adanya permintaan pencegahan ke luar negeri terkait dugaan aktivitas perburuan satwa dilindungi di perairan Raja Ampat.

Kasus ini bermula dari video di media sosial yang memperlihatkan seorang penyelam melakukan spearfishing atau penangkapan ikan menggunakan alat penembak dan diduga menyasar seekor penyu di perairan Raja Ampat.

Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan wisata bahari utama Indonesia dengan kekayaan ekosistem lautnya. Karena itu, dugaan aktivitas menyasar satwa dilindungi menjadi perhatian dalam upaya menjaga kelestarian kawasan tersebut.

Keterlibatan WS dalam peristiwa itu masih menjadi dugaan. Pemeriksaan di Sorong diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum atau ketentuan keimigrasian.***

Komentar 0
Terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!